Calo Penyeludup TKI ke Malaysia ditangkap Polda Kalbar
33 min read
HARIAN KALBAR – Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Barat telah menangkap seorang yang diduga sebagai calo pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Pelaku ditangkap oleh Polda Kalbar saat melakukan aksinya dengan cara membawa 21 korban yang akan dibawa ke Malaysia.
Polisi langsung menetapkan pria tersebut sebagai tersangka. Namun, satu orang lainnya berhasil kabur dari penangkapan.
“Seorang pelaku berhasil lolos dari penangkapan dan saat ini polisi masih melakukan pengejaran.” Ungkap Kombes Aman, Direskrimum Polda Kalbar, Jumat (3/6/2022)
Modus pelaku untuk mengelabuhi korbannya dengan cara menjanjikan pendapatan atau gaji yang cukup besar di Malaysia.
“modusnya para pelaku diantaranya menjanjikan gaji yang cukup besar di Negeri Jiran,
Selain menangkap pelaku calo Pekerja Migran Indonesia, polisi juga berhasil mengungkapkan kasus 21 orang yang menjadi korbannya.
“mereka hendak akan dikirim ke Malaysia melalu jalur ilegal di Perbatasan Negara,” ungkap Aman.
Selain menangkap seorang pelaku, polisi juga mengamankan dua unit mobil yang menjadi barang bukti untuk memberangkatkan para korbannya ke Malaysia.
Para korban langsung dibawa ke Badang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalimantan Barat.
“untuk saat ini para korban telah di titipkan ke Shilter Perlindungan Pekerja Migran,” tutur Aman.
Kombes Aman juga menjelaskan, bahwa pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan kasus perlindungan pekerja migran, pasal 81 dan pasal 69 Undang-Undang nomer 18 tahun 2017 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda 15 miliar.